DIALEKSIS.COM | Kuala Simpang - Proses pembayaran uang ganti kerugian (UGK) tanah pembangunan jalan tol segmen Aceh Tamiang untuk Kecamatan Sekerak masih menunggu persetujuan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sedangkan untuk Kecamatan Kejuruan Muda masih mau melakukan tahapan musyawarah.